ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Juni 26, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Sembilan Aturan

Matrabisnis by Matrabisnis
7 Februari 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Selain itu, untuk mendorong penerapan tata kelola yang baik di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK 48/2024 yang mengatur berbagai aspek penting antara lain mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, satuan kerja yang bertanggung jawab atas pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.

Selanjutnya, terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK 43/2024 yang mencakup pengembangan SDM yang berkelanjutan, kewajiban penyediaan dana untuk pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang PVML sehingga dapat beradaptasi dengan tantangan serta perkembangan industri.

READ ALSO

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

Dari aspek pengawasan, dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK 49/2024 yang mengatur berbagai ketentuan terkait tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bidang PVML diawasi secara efektif dan efisien, dengan prosedur yang jelas dalam menentukan status pengawasan dan tindakan yang perlu diambil sesuai dengan hasil pengawasan.

Pada Industri Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, OJK menerbitkan POJK 46/2024 sebagai upaya pengembangan dan penguatan di sektor ini, dengan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya belum diatur, seperti pemanfaatan teknologi dalam pembiayaan digital, sistem pengamanan, serta pelindungan data pribadi. Selain itu, juga diperjelas mengenai peran asosiasi dan ketentuan mengenai unit usaha syariah.

Pada Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang disebut Pinjaman Daring (Pindar), OJK menerbitkan POJK Nomor 40/2024 yang memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya, di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban kredit scoring.

“Dengan demikian diharapkan Penyelenggara Pindar dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi Pemberi Dana (lender) dan Penerima Dana (borrower),” imbuh Ismail.

ADVERTISEMENT

Pada Industri Pergadaian, dalam rangka mendukung perkembangan sektor Pergadaian yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan, OJK menerbitkan POJK 39/2024 yang menyempurnakan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Antara lain mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, kewajiban memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko yang efektif.

Pada Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK menerbitkan POJK 41/2024 yang mengatur berbagai ketentuan untuk memperkuat sektor LKM, antara lain pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, yang dibagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu.

Selain itu diatur mengenai penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti amanat UU P2SK mengenai Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK), OJK menerbitkan POJK 47/2024 yang mencakup berbagai ketentuan, di antaranya mengenai ruang lingkup dan permodalan, serta perizinan usaha bagi KSJK yang memilih untuk menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Regulasi ini memperjelas kerangka pengaturan bagi KSJK sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian dan masyarakat.

Penyusunan 9 POJK ini melibatkan berbagai pihak terkait dan memperhatikan masukan dari pelaku usaha di bidang PVML dan para pemangku kepentingan di bidang PVML.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: menerbitkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Plt. Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut Ventura

Next Post

Diprediksi Naik Lebih 40 Persen, XL Axiata Antisipasi Lonjakan Trafik Perayaan Cap Go Meh 

Related Posts

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
Ekonomi Bisnis

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

26 Juni 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

26 Juni 2026
OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer
Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

25 Juni 2026
OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK
Ekonomi Bisnis

MSCI Tahan Status Indonesia di Kategori Emerging Markets

25 Juni 2026
OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP
Ekonomi Bisnis

OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

24 Juni 2026
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

24 Juni 2026
Next Post
Diprediksi Naik Lebih 40 Persen, XL Axiata Antisipasi Lonjakan Trafik Perayaan Cap Go Meh 

Diprediksi Naik Lebih 40 Persen, XL Axiata Antisipasi Lonjakan Trafik Perayaan Cap Go Meh 

OJK Gandeng BPS Gelar SNLIK

OJK Gandeng BPS Gelar SNLIK

Didorong Sektor Perdagangan, Ekonomi Kalbar Bertumbuh 4,90 Persen

Didorong Sektor Perdagangan, Ekonomi Kalbar Bertumbuh 4,90 Persen

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
  • Evolusi Terbaru, AHM Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
  • OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
  • Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif
  • OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.