Selain itu, untuk mendorong penerapan tata kelola yang baik di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK 48/2024 yang mengatur berbagai aspek penting antara lain mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, satuan kerja yang bertanggung jawab atas pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.
Selanjutnya, terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK 43/2024 yang mencakup pengembangan SDM yang berkelanjutan, kewajiban penyediaan dana untuk pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang PVML sehingga dapat beradaptasi dengan tantangan serta perkembangan industri.
Dari aspek pengawasan, dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK 49/2024 yang mengatur berbagai ketentuan terkait tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bidang PVML diawasi secara efektif dan efisien, dengan prosedur yang jelas dalam menentukan status pengawasan dan tindakan yang perlu diambil sesuai dengan hasil pengawasan.
Pada Industri Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, OJK menerbitkan POJK 46/2024 sebagai upaya pengembangan dan penguatan di sektor ini, dengan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya belum diatur, seperti pemanfaatan teknologi dalam pembiayaan digital, sistem pengamanan, serta pelindungan data pribadi. Selain itu, juga diperjelas mengenai peran asosiasi dan ketentuan mengenai unit usaha syariah.
Pada Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang disebut Pinjaman Daring (Pindar), OJK menerbitkan POJK Nomor 40/2024 yang memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya, di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban kredit scoring.
“Dengan demikian diharapkan Penyelenggara Pindar dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi Pemberi Dana (lender) dan Penerima Dana (borrower),” imbuh Ismail.
Pada Industri Pergadaian, dalam rangka mendukung perkembangan sektor Pergadaian yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan, OJK menerbitkan POJK 39/2024 yang menyempurnakan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Antara lain mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, kewajiban memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko yang efektif.
Pada Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK menerbitkan POJK 41/2024 yang mengatur berbagai ketentuan untuk memperkuat sektor LKM, antara lain pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, yang dibagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu.
Selain itu diatur mengenai penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro.
Selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti amanat UU P2SK mengenai Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK), OJK menerbitkan POJK 47/2024 yang mencakup berbagai ketentuan, di antaranya mengenai ruang lingkup dan permodalan, serta perizinan usaha bagi KSJK yang memilih untuk menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Regulasi ini memperjelas kerangka pengaturan bagi KSJK sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian dan masyarakat.
Penyusunan 9 POJK ini melibatkan berbagai pihak terkait dan memperhatikan masukan dari pelaku usaha di bidang PVML dan para pemangku kepentingan di bidang PVML.**
Discussion about this post