Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah LA melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP dalam penerapan penegakan hukum selalu mengedepankan proses Edukasi, Pengawasan dan mengedepankan asas Ultimum Remedium.
Sebelumnya Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Singkawang telah menyampaikan himbauan, konseling, visit, tindakan pemeriksaan khusus kepada LA melalui CV MM terkait pelaporan kewajiban perpajakannya, dan sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan Pajak yang sudah dipungut oleh tersangka yang merupakan Hak Negara, namun tersangka tidak juga melakukan pengembalian uang pajak yang sudah dipungut untuk disetorkan.
Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), LA tetap tidak berkeinginan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
“Pada awal tahun 2025 ini, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat telah melakukan penegakan hukum sampai dengan penyerahan tersangka sebanyak 2 kali yang salah satunya yang dilaksanakan pada hari ini dan sebelumnya pada Kamis 23 Januari 2025 lalu yang kami serahkan tersangka AS selaku Direktur CV BFS beserta dengan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah di mana berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 28 November 2024,” tambah Inge.
“Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. **
Discussion about this post