ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Maret 30, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Mulai Februari Gas Elpiji Tidak Lagi Dijual di Warung Pengecer

Matrabisnis by Matrabisnis
1 Februari 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Gas melon ukuran 3 kilogram tidak lagi diperbolehkan dijual di warung-warung pengecer mulai 1 Februari 2025.(ist)

Gas melon ukuran 3 kilogram tidak lagi diperbolehkan dijual di warung-warung pengecer mulai 1 Februari 2025.(ist)

ADVERTISEMENT

WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyatakan, bahwa per 1 Februari 2025, gas elpiji (LPG) ukuran 3 kilogram atau yang biasa disebut gas melon, tidak lagi dijual di warung-warung pengecer.

Kebijakan tersebut dilakukan, agar distribusi gas elpiji melon itu lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. “Jika pengecer ingin tetap menjual elpiji subsidi, harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina,” tegas Yuliot.

READ ALSO

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Pengecer yang selama ini bebas menjual gas elpiji 3 kilogram, kini diminta mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu agar bisa menjadi pangkalan resmi.

Ada pun pengecer yang hendak menjadi pangkalan dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submussion (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian mengajukan diri menjadi pangkalan LPG 3 Kg resmi ke Pertamina. Langkah-langkah pendaftaran ini, dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Untuk pengecer perseorangan pun diperbolehkan daftar sebagai pangkalan elpiji 3 kilo, karena sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah.

Perubahan pengecer ke pangkalan diberi tenggat waktu selama satu bulan. Dan pada Maret 2025 pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 Kg. Menurut Yuliot, kalau pengecer manjadi pangkalan, maka mata rantai bagi mereka lebih pendek.

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa LPG 3 Kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat, dengan batasan harga yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah harga LPG 3 Kg yang lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah,” jelasnya.

“Bagi masyarakat yang ingin membeli langsung gas elpiji di pangkalan resmi, bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP,” kata Yuliot.

Page 1 of 2
12Next
Tags: gas elpiji (LPG) ukuran 3 kilogramHeppy Wulansari Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.per 1 Februari 2025PT Pertamina Patra Niagatidak lagi dijual di warung-warung pengecer.Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Investasi Pasar Modal

Next Post

OJK Akselerasi Proses Transformasi Sektor PPDP

Related Posts

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

28 Maret 2026
Terkait Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 8.618 Rekening
Ekonomi Bisnis

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

25 Maret 2026
Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar
Ekonomi Bisnis

Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar

15 Maret 2026
Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen
Ekonomi Bisnis

Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen

13 Maret 2026
CIMB Niaga Laporkan Perolehan Laba sebelum Pajak Rp 6,7 Triliun
Ekonomi Bisnis

Momentum Idul Fitri, CIMB Niaga Optimalkan OCTO

13 Maret 2026
Positif, Total Aset Perbankan Syariah Rp 980,30 Triliun
Ekonomi Bisnis

Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

13 Maret 2026
Next Post
OJK Akselerasi Proses Transformasi Sektor PPDP

OJK Akselerasi Proses Transformasi Sektor PPDP

Pelindo Regional 2 Pontianak Sukses Gelar FGD

Pelindo Regional 2 Pontianak Sukses Gelar FGD

OJK Dorong Penguatan Literasi Aset Kripto

OJK Dorong Penguatan Literasi Aset Kripto

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
  • OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar
  • Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA
  • Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional
  • Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
News

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

by Matrabisnis
28 Maret 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT...

Read more
OJK Akhiri Kebijakan Stimulus untuk Dampak Covid-19

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar

28 Maret 2026
Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA

Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA

28 Maret 2026
Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

28 Maret 2026
Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G

Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G

27 Maret 2026

Recent Posts

  • Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
  • OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar
  • Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA
  • Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.