ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, November 24, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan

Matrabisnis by Matrabisnis
24 Januari 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi, dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK).

OJK juga menerbitkan POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis untuk memperkuat fungsi pengawasan sektor jasa keuangan, secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct).

READ ALSO

Dukung Kilang Balikpapan, Bakal Sumbang 25 Persen BBM Nasional

QRIS Berpeluang Jadi Icon Integrasi Pembayaran Pajak Daerah

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menjelaskan, penerbitan POJK KK PIKK menjadi salah satu upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap suatu grup/kelompok LJK, yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama.

ADVERTISEMENT

POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang disusun dalam rangka melaksanakan mandat Bab XV mengenai Konglomerasi Keuangan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur agar OJK melakukan pengaturan terhadap Konglomerasi Keuangan, serta menyelaraskan pengaturan KK PIKK dengan ketentuan internasional dan hasil benchmarking pada beberapa negara.

“Penerbitan POJK ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi sektor jasa keuangan, dalam mendukung upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sehat, mandiri, dan kompetitif, serta berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dengan dilakukannya pengawasan secara terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan (sustainable), dan berkeadilan sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Menurut Ismail Riyadi, POJK KK PIKK akan mengubah konsep pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, dari yang semula menggunakan konsep entitas utama menjadi PIKK, yang berperan untuk mengendalikan, mengkonsolidasikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota Konglomerasi Keuangan.

POJK KK PIKK secara umum mengatur tata cara pembentukan dan kelembagaan KK dan PIKK, yang mencakup antara lain: Kriteria KK yang wajib membentuk PIKK, serta tata cara pembentukan PIKK. Kegiatan usaha serta tugas dan tanggung jawab PIKK, Kriteria kepemilikan dan pengendalian dalam KK, Tata cara perubahan kepemilikan dan pengendalian dalam KK, serta kepengurusan PIKK, termasuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dan Penilaian Kembali Pihak utama (PKPU) bagi PIKK, Larangan kepemilikan silang, Kewenangan OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu dan Pengakhiran PIKK dan tindak lanjut pembentukan PIKK.

POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 23 Desember 2024. Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK).menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Plt. Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail RiyadiPOJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
ADVERTISEMENT
Previous Post

Spesial Menyambut Imlek, Informa Beri Ekstra Diskon

Next Post

Pertumbuhan Ekonomi, Produksi dan Investasi di Kalbar Semakin Baik

Related Posts

Dukung Kilang Balikpapan, Bakal Sumbang 25 Persen BBM Nasional
Ekonomi Bisnis

Dukung Kilang Balikpapan, Bakal Sumbang 25 Persen BBM Nasional

22 November 2025
QRIS Berpeluang Jadi Icon Integrasi Pembayaran Pajak Daerah
Ekonomi Bisnis

QRIS Berpeluang Jadi Icon Integrasi Pembayaran Pajak Daerah

22 November 2025
OJK dan BI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital
Ekonomi Bisnis

OJK dan BI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital

19 November 2025
Berkilau di Panggung Nasional, Bank Kalbar Raih Penghargaan IARA 2025
Ekonomi Bisnis

Berkilau di Panggung Nasional, Bank Kalbar Raih Penghargaan IARA 2025

18 November 2025
Mencintai Pekerjaan, Jadi Kunci Sukses Rokidi
Ekonomi Bisnis

Hapus Bunga Bertingkat, KUR 2026 Ditetapkan Flat 6 Persen

18 November 2025
CIMB Niaga Hadirkan Wealth Xpo 2025
Ekonomi Bisnis

CIMB Niaga Hadirkan Wealth Xpo 2025

17 November 2025
Next Post
Pertumbuhan Ekonomi, Produksi dan Investasi di Kalbar Semakin Baik

Pertumbuhan Ekonomi, Produksi dan Investasi di Kalbar Semakin Baik

Gapoktan Tani Makmur Binaan BI Kalbar Panen Raya 490 Ton Padi

Gapoktan Tani Makmur Binaan BI Kalbar Panen Raya 490 Ton Padi

796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti

796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Melesat di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025
  • Asmo Kalbar #Cari_aman Bagi Siswa SMA Mujahidin Pontianak
  • Punya Cadangan Uranium Besar, Kalbar Dorong Pembangunan PLTN
  • Aparat Aktif di Kementerian ESDM Disebut Bisa Gerak Cepat Berantas Mafia Tambang
  • Dukung Kilang Balikpapan, Bakal Sumbang 25 Persen BBM Nasional

Arsip

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Melesat di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025
  • Asmo Kalbar #Cari_aman Bagi Siswa SMA Mujahidin Pontianak
  • Punya Cadangan Uranium Besar, Kalbar Dorong Pembangunan PLTN
  • Aparat Aktif di Kementerian ESDM Disebut Bisa Gerak Cepat Berantas Mafia Tambang

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.