ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Agustus 17, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan

Matrabisnis by Matrabisnis
24 Januari 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi, dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK).

OJK juga menerbitkan POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis untuk memperkuat fungsi pengawasan sektor jasa keuangan, secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct).

READ ALSO

Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025

DJP Kalbar Luncurkan Taxpayers’ Charter

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menjelaskan, penerbitan POJK KK PIKK menjadi salah satu upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap suatu grup/kelompok LJK, yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama.

POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang disusun dalam rangka melaksanakan mandat Bab XV mengenai Konglomerasi Keuangan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur agar OJK melakukan pengaturan terhadap Konglomerasi Keuangan, serta menyelaraskan pengaturan KK PIKK dengan ketentuan internasional dan hasil benchmarking pada beberapa negara.

“Penerbitan POJK ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi sektor jasa keuangan, dalam mendukung upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sehat, mandiri, dan kompetitif, serta berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dengan dilakukannya pengawasan secara terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan (sustainable), dan berkeadilan sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

ADVERTISEMENT

Menurut Ismail Riyadi, POJK KK PIKK akan mengubah konsep pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, dari yang semula menggunakan konsep entitas utama menjadi PIKK, yang berperan untuk mengendalikan, mengkonsolidasikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota Konglomerasi Keuangan.

POJK KK PIKK secara umum mengatur tata cara pembentukan dan kelembagaan KK dan PIKK, yang mencakup antara lain: Kriteria KK yang wajib membentuk PIKK, serta tata cara pembentukan PIKK. Kegiatan usaha serta tugas dan tanggung jawab PIKK, Kriteria kepemilikan dan pengendalian dalam KK, Tata cara perubahan kepemilikan dan pengendalian dalam KK, serta kepengurusan PIKK, termasuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dan Penilaian Kembali Pihak utama (PKPU) bagi PIKK, Larangan kepemilikan silang, Kewenangan OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu dan Pengakhiran PIKK dan tindak lanjut pembentukan PIKK.

POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 23 Desember 2024. Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK).menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Plt. Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail RiyadiPOJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
ADVERTISEMENT
Previous Post

Spesial Menyambut Imlek, Informa Beri Ekstra Diskon

Next Post

Pertumbuhan Ekonomi, Produksi dan Investasi di Kalbar Semakin Baik

Related Posts

Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
Ekonomi Bisnis

Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025

17 Agustus 2025
DJP Kalbar Luncurkan Taxpayers’ Charter
Ekonomi Bisnis

DJP Kalbar Luncurkan Taxpayers’ Charter

15 Agustus 2025
XLSMART Tetapkan Susunan Direksi Baru Pasca Merger
Ekonomi Bisnis

XLSMART Tetapkan Susunan Direksi Baru Pasca Merger

13 Agustus 2025
Dinamika Perumda Aneka Usaha Kalbar Butuh Sentuhan Tangan Dingin
Ekonomi Bisnis

Dinamika Perumda Aneka Usaha Kalbar Butuh Sentuhan Tangan Dingin

8 Agustus 2025
LPS Optimis, Sistem Keuangan Indonesia Tetap Tumbuh
Ekonomi Bisnis

LPS Optimis, Sistem Keuangan Indonesia Tetap Tumbuh

8 Agustus 2025
Upaya Strategis LPS Tingkatkan Pemahaman Finansial
Ekonomi Bisnis

Upaya Strategis LPS Tingkatkan Pemahaman Finansial

7 Agustus 2025
Next Post
Pertumbuhan Ekonomi, Produksi dan Investasi di Kalbar Semakin Baik

Pertumbuhan Ekonomi, Produksi dan Investasi di Kalbar Semakin Baik

Gapoktan Tani Makmur Binaan BI Kalbar Panen Raya 490 Ton Padi

Gapoktan Tani Makmur Binaan BI Kalbar Panen Raya 490 Ton Padi

796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti

796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
  • Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Jadi Pebalap Pengganti
  • KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan Lebih Dekat, Lebih Hangat Bagi Konsumen Motor Honda
  • XLSMART Hadirkan BeRagam Promo Spesial Kemerdekaan
  • E-Ponti Jadi Pioneer Penerapan QRIS Dinamis di Kalbar
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
  • Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Jadi Pebalap Pengganti
  • KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan Lebih Dekat, Lebih Hangat Bagi Konsumen Motor Honda
  • XLSMART Hadirkan BeRagam Promo Spesial Kemerdekaan

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.