“Kami tidak pernah meminta verifikasi atau pembaruan data melalui telepon apakan lagi WhatsApp. Jika ada pemilik perusahaan yang ingin memperbaharui datanya, mereka langsung datang ke kantor DJP,” tegas Kepala Kanwil DJP Provinsi Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti.
Yang terbaru yang juga menjadi perhatian serius, adalah modus penipuan mengatasnamakan sistem coretax. “Sudah banyak penipuan mengatasnamakan coretax DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti melalui siaran pers, Jumat, 17 Januari 2025.
Dia menegaskan, bahwa DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp atau meminta mengunduh file dengan format APK. Setiap perubahan atau pembaruan data Wajib Pajak bisa dilakukan secara mandiri. Aksesnya langsung melalui sistem inti administrasi perpajakan alias coretax DJP.
“Tetap waspada terhadap bentuk penipuan, dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi DJP,” imbuhnya.
Dalam pernyataan resminya, DJP kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Modus penipuannya, antara lain: Pertama, phising, yaitu oknum penipu mengaku berasal dari DJP, baik melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks dengan memanipulasi korban supaya memberikan data pribadi.
Ke dua, pharming, yaitu oknum penipu mengarahkan korban ke situs web palsu. Ke tiga sniffing, yaitu oknum penipu meretas informasi dari perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting. Ke empat money mule, yaitu oknum penipu menjebak korban untuk mentransfer uang dan ke lima social engineering, yaitu oknum penipu melakukan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.
Dwi Astuti menyampaikan, bahwa modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. Namun demikian, implementasi Coretax DJP saat ini digunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan, yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain: Panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak, dan sebagainya.
Selanjutnya, permintaan download aplikasi (apk) terkait tunggakan pajak, Â permintaan download aplikasi m-Pajak palsu, permintaan untuk mengakses atau mengeklik link yang menyerupai domain milik DJP, permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak, permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id.
“Apabila menerima permintaan-permintaan tersebut, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245,  email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id atau  live chat pada https://www.pajak.go.id,” kata Dwi.
Wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id  dan/atau aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id.**
Discussion about this post