Berdasarkan daerah tempat tinggal, Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2024 adalah sebesar 0,341. Berbeda dengan daerah perkotaan, Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2024 tercatat sebesar 0,258.
Selain Gini Ratio, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah, atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia.
Berdasarkan ukuran tersebut, tingkat ketimpangan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah angkanya di bawah 12 persen, ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12–17 persen, serta ketimpangan rendah jika angkanya berada di atas 17 persen.
Pada September 2024, provinsi dengan Gini Ratio tertinggi adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar 0,431. Sementara itu, provinsi dengan Gini Ratio terendah tercatat di Kepulauan Bangka Belitung, yaitu sebesar 0,235.
Jika dibandingkan dengan Gini Ratio nasional yang sebesar 0,381, maka terdapat tujuh provinsi dengan angka Gini Ratio yang lebih tinggi, yaitu DKI Jakarta (0,431), Daerah Istimewa Yogyakarta (0,428), Jawa Barat (0,428), Papua Selatan (0,424), Gorontalo (0,413), Papua (0,405), dan Papua Barat (0,385). **
Discussion about this post