Inge juga turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, sehingga selama 5 tahun berturut-turut yakni di tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 Kanwil DJP Kalimantan Barat berhasil mencapai target penerimaan yang telah dipercayakan.
“Terima kasih kepada pemerintah daerah dan instansi-intansi vertikal, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, konsultan pajak, Tax Center serta para stakeholder lainnya yang telah bekerja sama dengan baik dalam hal penyediaan data, pengawasan bersama, serta penyampaian informasi perpajakan yang benar,” kata Inge.
Dirinya juga sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun 2024 yang sudah mulai bisa dilaporkan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret Tahun 2025 secara e-Filing pada laman pajak.go.id dan kedepannya pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan melalui Coretax.
“Jika terdapat kendala dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat menghubungi atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar,” tambah Inge.**
Discussion about this post