“Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah, Prinsipnya seperti itu,” ujar Ogi.
Jadi untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem. Itu dikenakan rendah sampai 5 persen. OJK melihat, bahwa itu kurang pas untuk menjadi program pensiunan.
“Ya, harusnya anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga,” ujar Ogi.
Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan. Maka tetap menerima bulanan dan tidak boleh dicairkan. OJK berharap, bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya.
Ada pengecualan di sini, kami menyadari bahwa apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen tadi, lebih kecil dari Rp 1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya sekitar Rp 500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus. Bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun lebih rendah, ketentuannya boleh dicairkan sekaligus.
Berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya, yang pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai. Tapi kalau jaminan pensiun JP yang ada di BPJS TK juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun. Jadi itu tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulan.
Ogi berkata, pada Februari 2024 lalu, bakal ada empat PP yang dibuat untuk menjalankan amanah UU PPSK. Itu mencakup asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun dan pengelolaan asset liability program pensiun, khususnya untuk cut loss. Beleid itu kemungkinan terbit pada 12 Januari 2025.
” Jadi itu penjelasan dari kami, dan kami atur dalam POJK 27-2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun, dan juga terkait dengan POJK 8-2024 yang terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi,” tutur Ogi.
Ketentuan tersebut berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan, diundangkan tanggal 29 April 2025 dan 6 bulan sejak itu mulai berlaku.
“Jadi memang di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tegasnya.**
Discussion about this post