Peluncuran pedoman ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur bahwa salah satu prinsip industri ITSK adalah penerapan keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk keamanan dan ketahanan siber. Oleh karena itu, OJK mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan Indonesia agar penerapan kerangka kerja keamanan dan ketahanan siber di sektor ITSK dapat berjalan secara efektif.
Literasi dan Kompetensi Keamanan Siber Pegawai OJK OJK terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi dan kompetensi pegawainya terkait keamanan siber. Setelah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber, acara dilanjutkan dengan kegiatan Cyber Bootcamp khusus bagi para pegawai OJK yang juga merupakan kerjasama dengan Kedutaan Besar Inggris (British Embassy). Cyber Bootcamp ini merupakan program pelatihan intensif yang dirancang untuk membekali para pegawai OJK dengan pengetahuan dan keterampilan praktikal dalam menghadapi berbagai ancaman keamanan siber.
“Melalui Cyber Bootcamp ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para pegawai OJK dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menanggapi serangan siber yang semakin canggih dan kompleks,” kata Hasan.
Cyber Bootcamp akan dilaksanakan dalam beberapa tahap, dengan melibatkan berbagai expert di bidang Keamanan Siber. OJK berharap program ini dapat menjadi program pelatihan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi para pegawai dalam meningkatkan kompetensi keamanan siber khususnya dalam menjaga stabilitas dan keamanan sektor jasa keuangan di Indonesia.**
Discussion about this post