Pada tahun 2024 sendiri, total dana dekonsentrasi yang diterima Gubernur senilai Rp32,94 miliar, yang berasal dari 11 kementerian/lembaga dan dikelola oleh 14 satuan kerja pemerintah daerah (SKPD). Sampai dengan 19 Juni 2024, telah direalisasikan senilai Rp7,18 miliar atau sebesar 21,81 persen.
Rudy menyampaikan, dalam MRPN pada dana konsentrasi tersebut, Gubernur perlu menerapkan model tiga lini (three lines model). “Lini pertama adalah manajemen yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, lini kedua mencakup fungsi pengawasan dan manajemen risiko yang dilakukan oleh direktorat jenderal setiap kementerian/lembaga, dan lini ketiga adalah audit internal yang dilakukan oleh inspektorat jenderal kementerian/lembaga,” jelasnya.
Lanjut Rudy, tujuan dari dana dekonsentrasi adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah pusat di daerah, serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional. Untuk memastikan tujuan tersebut, harus dilakukan identifikasi risiko sehingga risiko dapat segera diantisipasi dan dimitigasi.
Sebab, pengelolaan dana dekonsentrasi merupakan salah satu aspek penting dalam pelimpahan urusan pemerintahan kepada daerah. “Akuntabilitas dana dekonsentrasi harus mencakup berbagai elemen untuk memastikan transparansi dan efisiensi penggunaan dana tersebut,” tutup Rudy.**
Discussion about this post