Menurutnya, UU Penyiaran 2002 hanya mengatur Lembaga Penyiaran, namun draf revisi UU Penyiaran versi Maret 2024 menambahkan subjek hukum baru berupa platform digital penyiaran.
Perluasan definisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan.
Dalam draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, beberapa perubahan kontroversial mencakup penghapusan Pasal 6 ayat 2 UU No.32/2002 yang menyatakan bahwa negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Selain itu, Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, juga dihilangkan. Pembatasan kepemilikan silang dan pengaturan jumlah serta wilayah siaran lokal, nasional, dan regional pun turut dihapus,” katanya.
Hamdan menambahkan, aksi damai yang dilakukan hari ini menunjukkan solidaritas dan kepedulian komunitas jurnalis terhadap ancaman yang dapat menghambat kemerdekaan pers dan ekspresi, sekaligus menyerukan agar revisi UU Penyiaran mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi.**
Discussion about this post