Konferensi PWI Kalimantan Barat yang akan menentukan pemilihan ketua PWI periode 2024 – 2029 akan digelar Sabtu, 30 Maret 2024 di Pontianak. Sudah ada dua kandidat yang akan berlaga memperebutkan kursi ketua PWI, yaitu petahana Gusti Yusri dan Kundori, pemilik beberapa media online di daerah Sekadau, Kalimantan Barat.
Sebelumnya menjelang hari akhir pendaftaran calon ketua PWI Kalbar pada 23 Maret 2024, ada empat kandidat atau bakal calon yang mendaftarkan diri, yaitu Gusti Yusri, Kundori, Rolf Korah dan Tantra Nur Andi. Namun setelah diajukan ke PWI Pusat, yang dinyatakan lolos hanya satu nama, yaitu Gusti Yusri.
Berdasarkan surat PWI Pusat Nomor 322/PWI-P/LXXVIII/2024 tertanggal 26 Maret 2024 tentang persetujuan calon ketua dan DKP Provinsi Kalimantan Barat. Disebutkan, bahwa untuk bakal calon Ketua PWI – DKP Â Provinsi Kalimantan Barat hanya dua nama saja yang memenuhi syarat, yaitu Gusti Yusri dan Salman Busrah.
Surat tersebut ditandatangani oleh pengurus PWI Pusat, Hendri CH Bangun selaku Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang selaku Ketua Bidang Organisasi dan Sayid Iskandarsyah selaku Sekretaris Jendral.
Namun dua hari kemudian, muncul lagi surat PWI Pusat bernomor 325/PWI-P/LXXVIII/2024 tertanggal 28 Maret 2024 yang menetapkan Gusti Yusri dan Kundori memenuhi syarat pencalonan. Sementara Rolf Korah dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan rujukan pada ketentuan Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 26 (26) (b). Begitu pula Tantra, tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat bedasarkan ketentuan Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 26 (2) (a) dan (b).
Rolf Korah yang namanya digugurkan karena dinilai tidak memenuhi syarat, menyatakan terkejut dengan keputusan tersebut. Dia mempertanyakan keputusan PWI Pusat, yang sampai dua kali melayangkan surat persetujuan calon ketua dan DPW PWI Kalimantan Barat.
“Ini menjadi pertanyaan saya dan teman-teman anggota PWI yang lain. Hanya dalam tempo satu hari, keputusan bisa berubah. Ada apa,” cetus Rolf Korah yang biasa disapa Robi.
Robi digugurkan sebagai calon Ketua PWI Kalbar, lantaran diduga terlibat dalam organisasi partai politik, namun dengan tegas Robi membantah dan akan menggugat keputusan PWI Pusat tersebut.
Robi juga balik mempertanyakan keputusan PWI Pusat yang menyatakan Kundori telah memenuhi syarat setelah awalnya digugurkan. “Mengacu pada Peraturan Dasar PWI pasal 2 (b) bahwa PWI provinsi berkedudukan di ibukota provinsi, ini seharusnya menggugurkan syarat Kundori, karena beliau saat ini berkedudukan di daerah kabupaten,” kata Robi.
Discussion about this post