Dalam perkara tindak pidana pajak ini di samping tersangka FK, ada satu lagi tersangka atas nama AY. Untuk tersangka AY diduga bersama-sama pihak lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), pada kurun waktu masa pajak Januari hingga Desember 2019 dan Januari – Mei 2020.
Atas nama tersangka AY, telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan pada 13 Desember 2023 yang menyampaikan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan telah membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi dengan rincian: Pokok Pajak : Rp 431.147.257. Sanksi Administrasi : Rp 1.293.441.771. Jumlah : Rp 1.724.589.028 (satu miliar tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh delapan Rupiah).
“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Kanwil DJP Kalimantan Barat dengan bantuan Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat dan dukungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, selalu mengedepankan asas ultimum remedium (hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum),” jelas Agung.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda Kalimantan Barat selaku pembina Korwas/PPNS Polda Kalimantan Barat beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat beserta jajaran dan Kepala Lapas / Rutan Ketapang beserta jajaran, pers baik cetak, online, elektronik serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara professional dan sinergi.
“Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini, dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak, khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan,”imbuhnya.**
Discussion about this post