Di domestik, leading indicators perekonomian nasional masih cukup positif, di antaranya ditunjukkan oleh neraca perdagangan yang masih surplus dan PMI Manufaktur yang masih ekspansif. Tingkat inflasi juga terjaga rendah di level 2,61 persen yoy (November 2023: 2,28 persen yoy).
“Namun demikian, masih perlu dicermati perkembangan permintaan domestik ke depan, seiring masih berlanjutnya penurunan inflasi inti, penurunan optimisme konsumen, serta melandainya pertumbuhan penjualan ritel dan kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Menurut Mahandra, meskipun tekanan di pasar keuangan global menurun seiring ekspektasi era berakhirnya pengetatan suku bunga global, namun OJK tetap mewaspadai faktor-faktor risiko yang berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan sektor jasa keuangan ke depan, yaitu terdapat downside risk dari pelemahan perekonomian Tiogkok, tensi geopolitik masih tinggi, serta fluktuasi harga komoditas ekspor utama.
“Oleh karena itu, LJK diminta agar tetap mencermati faktor-faktor risiko dan secara berkala melakukan uji ketahanan, dalam rangka mengukur kemampuan dalam menyerap potensi risiko yang terjadi,” katanya.
Di sektor penguatan SJK dan infrastruktur pasar, OJK mengambil kebijakan dengan menerbitkan Peraturan OJKÂ (POJK) 26 tahun 2023 Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAKI) di Pasar Modal.
Dengan diterbitkannya POJK ini, dapat memberikan pedoman serta kepastian hukum bagi perusahaan dual listed dalam menyusun laporan keuangan berbasis SAKI, dan diharapkan dapat meningkatkan peringkat Indonesia dalam menerapkan International Financial Reporting Standard (IFRS). **
Discussion about this post