Menurut Inanrno, OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan, perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. OJK pun melakukan pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang bermasalah.
“Selama periode November 2023, ada dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi dan tiga dana pensiun mengajukan rencana perubahan program, dari manfaat pasti menjadi iuran pasti,” jelas Inarno.
Di sektor PVML (Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya) disebut OJK, ada 7 PP (Perusahan Pembiayaan). 9 PMV (Perusahaan Modal Ventura) dan 20 PP Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga 29 Desember 2023.
OJK terus memonitor progress realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari new strategic investor. Selain itu, juga ada opsi pengembalian izin usaha kepada OJK. Untuk P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
“OJK telah menerbitkan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar,” katanya.
Selama Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 PP, 18 PMV dan 16 penyelenggara P2P Lending, atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pengenaan sanksi administratif untuk PP dan PMV terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan/teguran tertulis dan 1 pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
OJK pada 18 Desember 2023 melakukan pencabutan izin PT Hewlett Packard Finance Indonesia (HPFI), karena tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan terkait rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF).
“Selanjutnya, PT HPFI antara lain diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana,” imbuh Inarno. **
Discussion about this post