ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juli 2, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

BB Narkotika dari Perbatasan Indonesia-Malaysia Dimusnahkan di Pontianak

Matrabisnis by Matrabisnis
16 November 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
BNN RI memusnahkan barang bukti (BB) narkotika di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu.(ist)

BNN RI memusnahkan barang bukti (BB) narkotika di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu.(ist)

ADVERTISEMENT

MN diketahui masuk melalui jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia bersama temannya yang melarikan diri. Ketika diinterogasi, barang jenis shabu itu akan diserahkan ke ON dan DA.

Kemudian Petugas Satgas Ops Pamtas RI-Malaysia berhasil mengamankan dua tersangka tersebut di daerah Singkawang, selanjutnya diserahkan ke petugas BNNP Kalimantan pada 30 Oktober 2023. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

READ ALSO

Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru

KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan

Berikutnya pada 30 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB Petugas Pos SSK II Sungai Mawang II Satgas Ops Pamtas Wilrat RI-Malaysia mengamankan tersangka DS yang melintas dari wilayah Malaysia ke Indonesia lewat jalur tidak resmi menggunakan sepeda motor Astrea Nopol Malaysia QKN 3509.

DS membawa tas ransel yang berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau, bertuliskan Guanyingwang sebanyak 20 bungkus dengan berat 21.164,2 gram. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

Pada 3 November 2023 Petugas Pamtas Satgas Opspamtas Republik Indonesia- Malaysia Yon Armed 10 Bradjamusti 1/1 Kostrad juga mengamankan RS yang membawa 10 bungkus Sabu di dalam sebuah tas ransel dengan jumlah 10.638,8 gram di jalur tikus, Desa Enteli, Kelurahan Neraci Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.

Tersangka RS membawa barang bukti Sabu dibungkus kemasan Teh Cina warna hijau warna Guanyingwang. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

Dan pada 16 Oktober pukul 06.20 WIB, tim Berantas BNNP Kalimantan Barat berhasil mengamankan tiga tersangka yakni RN, AH dan JN di Bandara Supadio. Diketahui, tersangka RN memasukkan Narkotika jenis Sabu ke dalam salah satu bagian tubuhnya dengan jumlah 119,9 gram.

Sebelumnya tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Umum untuk melakukan rontgen. Hasilnya, ditemukan tiga paket sabu. Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI)Deputi Pemberantasan BNN RI.Irjen Pol I Wayan Sugiripemusnahan barang bukti (BB) Narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

PLN Sukses Borong 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia

Next Post

Perempuan Masih Diwajibkan Berhenti dari Pekerjaan Demi Tanggung Jawab Perawatan

Related Posts

Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru
News

Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru

1 Juli 2026
KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan
News

KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan

1 Juli 2026
OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS
News

OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS

30 Juni 2026
LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T
News

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T

28 Juni 2026
Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik
News

Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik

27 Juni 2026
DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit
News

DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit

27 Juni 2026
Next Post
Perempuan Masih Diwajibkan Berhenti dari Pekerjaan Demi Tanggung Jawab Perawatan

Perempuan Masih Diwajibkan Berhenti dari Pekerjaan Demi Tanggung Jawab Perawatan

Ratusan Anggota RAGAM Khatulistiwa Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

Ratusan Anggota RAGAM Khatulistiwa Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

AXIS Ajak Mahasiswa Berinovasi untuk Generasi Muda

AXIS Ajak Mahasiswa Berinovasi untuk Generasi Muda

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
  • Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru
  • KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan
  • OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS
  • Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.