Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Linda Purnama bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap V di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.
Sebelumnya sejumlah 14 Pemda Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat sudah mengikuti PKS ini yakni pada tahun 2020 sebanyak 2 Pemda, tahun 2021 sebanyak 9 Pemda, dan tahun 2022 sebanyak 3 Pemda. Setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan penandatanganan PKS, maka seluruh Pemda di Provinsi Kalimantan Barat telah mengikuti PKS Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
“Kerja sama Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah ini mampu meningkatkan transfer ke daerah sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima oleh Pemda yang telah mengikuti PKS ini,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman.
“Pemda yang berpartisipasi dalam PKS ini sejatinya akan memperoleh banyak keuntungan yang dapat digunakan Pemda untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan PAD,” ujar Luky.
“Tingkat kepatuhan wajib pajak yang meningkat inilah secara otomatis akan meningkatkan penerimaan pajak baik di pusat maupun di daerah, serta selain melakukan pertukaran data Pemda juga bisa meminta asistensi kepada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) demi meningkatkan PAD,” tutup Luky.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, bahwa apabila ingin terus bergerak menjadi negara yang menjadi lebih maju salah satu syaratnya ialah memiliki Tax Ratio yang lebih tinggi mengingat Tax Ratio Indonesia masih di bawah 12 persen.
Discussion about this post