Farid menambahkan, PLN terus berinovasi melahirkan sistem terintegrasi antara PLN Mobile dan Si Ujang Gatrik, dengan Listriqu serta Icon pay sebagai aggregator yang akan memudahkan pelanggan dalam proses pasang baru melalui platform digital.
Selain itu, LSP+ ini juga dilatarbelakangi dari adanya regulasi terkait kewajiban memiliki nomor identitas instalasi atau NIDI pada setiap pembangunan instalasi ketenagalistrikan, demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan yang tertuang pada Permen ESDM No 5 tahun 2021.
“Dengan adanya LSP+ ini, pelanggan akan semakin dimudahkan lewat layanan yang bisa diakses sekaligus, sehingga pelanggan tidak perlu lagi melakukan transaksi di platform yang berbeda-beda,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (PERINDAG ESDM) Provinsi Kalbar, Syarif Kamaruzaman, yang diwakili oleh PLT. Sekretaris Dinas PERINDAG ESDM, Agung Budianto, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap PLN.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen akan terus mendukung PLN untuk kemajuan sektor ketenagalistrikan melalui kemudahan perizinan terkait ketenagalistrikan,” ujar Agung.
Menurutnya, hal ini selaras dengan Visi dan Misi Pemerintah Kalimantan Barat yakni mewujudkan percepatan infrastruktur, khususnya infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Barat. Sehingga kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat dapat terus meningkat.
Saat ini mitra yang sudah terdaftar di LPS+ ada 33 Badan Usaha Penyedia Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi (Bangsang). Mitra yang terdaftar adalah mitra yang kredibel dan sudah memenuhi ketentuan Peraturan Ketenagalistrikan dengan Tenaga Ahli yang kompeten dan telah disertifikasi serta dengan harga yang transparan.**
Discussion about this post