Sementara Kasi Balai Kantor Karantina Pertanian Entikong, Novan Isnaini, menjelaskan, prosedur ekspor dan impor harus dilakukan sesuai prosedur. Jika dalam tiga hari berkas tidak lengkap, pelaku usaha akan diberikan waktu tiga hari lagi untuk melengkapinya.
Menurut dia, jika tidak dapat melengkapi berkas, maka barang akan dimusnahkan. Begitu pula terkait mekanisme tata kelola ekspor impor, bahwa selama tidak ada jenis barang yang dilarang untuk ekspor impor sesuai ketentuan atau aturan, kemudian terbebas penyakit menular maka tidak akan menghambat atau mencegah untuk diekspor atau impor.
Budi Judiarto dari Kantor Bea Cukai Kasi Pemeriksa Pratama mengucapkan banyak terima kasih kepada Koperasi UMKM Bageri yang telah melaksanakan kegiatan pelatihan bagi UMKM.
“Kami dari pihak Bea Cukai, juga gencar melaksanakan pengembangan dan peningkatan UMKM, terkait dengan tata kelola ekspor impor yang dikenakan pajak keluar antara lain kayu, kulit, kayu logam dan sejenisnya, khususnya untuk produk olahan UMKM tidak dikenakan pajak ekspor keluar,” jelas Budi.
Kata dia, barang larangan yang sama sekali tidak boleh diekspor adalah rotan yang belum diolah, kayu log, karet alam, pasir silika, pupuk subsidi, barang cagar budaya, kemudian jenis barang yang dibatasi adalah hewan kuda, keledai, biji kopi sarang burung walet.
Untuk tata cara melakukan ekspor, pertama harus memiliki badan usaha atau berafiliasi dengan Bumdes, NPWP, NIB, kemudian menginstalasi modul. Untuk produk UMKM yang cukup mudah untuk diekspor, baiknya melalui Bumdes-bumdes.
Jika hendak melakukan ekspor paling lambat sebelum 7 hari sudah menyampaikan informasi atau dokumen kepada pihak Bea Cukai. Setelah semua dokumen lengkap, baru keluar dokumen NPE (Nota Persetujuan Eskpor). **
Discussion about this post