Sejatinya, pelarangan ekspor bauksit ke luar negeri, agar Indonesia mendapatkan nilai tambah dari hasil ekspor. Makanya, Jokowi menekankan, supaya industri di dalam negeri bisa mengembangkan hilirisasi bauksit.
“Saya ulangi, mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” tegas Presiden dalam pernyataan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta.
Industrialisasi bauksit di dalam negeri ini, kata Kepala Negara, diperkirakan akan meningkatkan pendapataan negara dari Rp 21 triliun menjadi sekira Rp 62 triliun.
Presiden menegaskan, pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri. Pemerintah juga akan terus mengurangi ekspor bahan mentah, sekaligus meningkatkan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, terutama dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya, dan peningkatan penerimaan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata,” kata Jokowi.
Sebelumnya, sejak 1 Januari 2020, pemerintah telah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Kebijakan tersebut, berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel secara signifikan dari Rp 17 triliun di akhir tahun 2014, menjadi Rp 326 triliun pada 2021, atau meningkat 19 kali lipat.
“Perkiraan saya, tahun ini akan tembus lebih dari Rp 468 triliun atau lebih dari 30 miliar US Dollar. Ini baru satu komoditi saja. Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri, agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri, untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat,”imbuh Presiden. **
Pewarta/Editor: Yuli.S
Discussion about this post