Direktorat Jenderal pajak (DJP) menjelaskan masalah perpajakan terkini, utamanya tentang pilar-pilar reformasi perpajakan, yakni pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan, yang disebut bukanlah pengaturan baru, melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP.
“Saya perlu tekankan bahwa pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini, bukanlah pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing kepada awak media, Selasa 10 Januari 2023.
Suryo mengatakan, melalui perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan tersebut, salah satu hasil dari keberhasilan tersebut tercermin pada keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir.
Dia menjelaskan, pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Untuk mengelaborasi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan satu peraturan pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni, PP-55/2022, PP-50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.
Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, Dirjen Pajak menegaskan, bahwa mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible). Bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran.
Suryo menjamin, mekanisme ini tidak akan mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya. Saat ini DJP sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan untuk mengatur lebih lanjut natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.
Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan antara lain, bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerjaseperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.
Discussion about this post