ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Mei 17, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Simak Ketentuan Turunan UU HPP Klaster PPN

Matrabisnis by Matrabisnis
10 Desember 2022
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.(ist)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.(ist)

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni: 1. Substansi baru, meliputi: a. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).

1) Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

READ ALSO

Jumlah Penduduk Kalbar Naik Jadi 5,77 Juta Jiwa, 51,28 Persen Pria

Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas

ADVERTISEMENT

2) PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.

ADVERTISEMENT
  1. Pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi: 1. Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6).
  2. Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).
  3. Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10).
  4. Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12).
  1. Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).
  2. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28).
  3. Substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya, meliputi:
  4. Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4).
  5. Penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9).
  6. Penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17).
  7. Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).
  8. Penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21).
  9. Substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya, meliputi:
  10. Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  11. Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).
  12. Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM.
  13. Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.
  14. Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan.
  15. Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.
  16. Tempat pengkreditan pajak masukan.
  17. Penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.
  18. Ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak.
  19. Faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.
  20. Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.**

Editor : Yuli.S

Page 2 of 2
Prev12
Tags: dan Hubungan Masyarakat DJPDirektur PenyuluhanNeilmaldrin NoorPelayananPresiden Joko WidodoUU HPP Klaster PPN
ADVERTISEMENT
Previous Post

APRM ke 17 Luncurkan Pernyataan Singapura

Next Post

DJP Gelar Call for Paper dan Tax Conference

Related Posts

Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar
News

Jumlah Penduduk Kalbar Naik Jadi 5,77 Juta Jiwa, 51,28 Persen Pria

17 Mei 2026
Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas
News

Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas

15 Mei 2026
BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi
News

BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

15 Mei 2026
Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
News

Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

14 Mei 2026
Wamen Nezar : Krisis Industri Media, Menjadi Ancaman Serius
News

Wamen Nezar : Krisis Industri Media, Menjadi Ancaman Serius

14 Mei 2026
Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar
News

Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar

14 Mei 2026
Next Post
DJP Gelar Call for Paper dan Tax Conference

DJP Gelar Call for Paper dan Tax Conference

Dorong India  Fokus Solusi Isu Pemberdayaan Perempuan

Dorong India  Fokus Solusi Isu Pemberdayaan Perempuan

Matrabisnis Raih Juara Favorit Kompetisi KPAB 2022

Matrabisnis Raih Juara Favorit Kompetisi KPAB 2022

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Jumlah Penduduk Kalbar Naik Jadi 5,77 Juta Jiwa, 51,28 Persen Pria
  • Industri Perbankan Syariah Catat Pertumbuhan Aset Dua Digit
  • Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas
  • BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi
  • XLSMART Catat Total Pendapatan Rp 11,84 Triliun

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar
News

Jumlah Penduduk Kalbar Naik Jadi 5,77 Juta Jiwa, 51,28 Persen Pria

by Matrabisnis
17 Mei 2026
0

Jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) naik sebanyak 4,39 juta jiwa menjadi 5,77 juta jiwa, sementara laju pertumbuhan penduduk mengalami...

Read more
Industri Perbankan Syariah Catat Pertumbuhan Aset Dua Digit

Industri Perbankan Syariah Catat Pertumbuhan Aset Dua Digit

16 Mei 2026
Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas

Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas

15 Mei 2026
BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

15 Mei 2026
XLSMART Berhasil Raih Rating 2 Sustainable Fitch

XLSMART Catat Total Pendapatan Rp 11,84 Triliun

15 Mei 2026

Recent Posts

  • Jumlah Penduduk Kalbar Naik Jadi 5,77 Juta Jiwa, 51,28 Persen Pria
  • Industri Perbankan Syariah Catat Pertumbuhan Aset Dua Digit
  • Struktur Ekonomi Kalimantan Perlu Naik Kelas
  • BI : Kepercayaan terhadap Institusi, Modal Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.