ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juli 2, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Simak Ketentuan Turunan UU HPP Klaster PPN

Matrabisnis by Matrabisnis
10 Desember 2022
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.(ist)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.(ist)

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni: 1. Substansi baru, meliputi: a. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).

1) Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

READ ALSO

Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru

KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

2) PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.

  1. Pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi: 1. Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6).
  2. Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).
  3. Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10).
  4. Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12).
  1. Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).
  2. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28).
  3. Substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya, meliputi:
  4. Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4).
  5. Penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9).
  6. Penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17).
  7. Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).
  8. Penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21).
  9. Substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya, meliputi:
  10. Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  11. Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).
  12. Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM.
  13. Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.
  14. Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan.
  15. Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.
  16. Tempat pengkreditan pajak masukan.
  17. Penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.
  18. Ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak.
  19. Faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.
  20. Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.**

Editor : Yuli.S

Page 2 of 2
Prev12
Tags: dan Hubungan Masyarakat DJPDirektur PenyuluhanNeilmaldrin NoorPelayananPresiden Joko WidodoUU HPP Klaster PPN
ADVERTISEMENT
Previous Post

APRM ke 17 Luncurkan Pernyataan Singapura

Next Post

DJP Gelar Call for Paper dan Tax Conference

Related Posts

Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru
News

Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru

1 Juli 2026
KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan
News

KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan

1 Juli 2026
OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS
News

OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS

30 Juni 2026
LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T
News

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T

28 Juni 2026
Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik
News

Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik

27 Juni 2026
DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit
News

DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit

27 Juni 2026
Next Post
DJP Gelar Call for Paper dan Tax Conference

DJP Gelar Call for Paper dan Tax Conference

Dorong India  Fokus Solusi Isu Pemberdayaan Perempuan

Dorong India  Fokus Solusi Isu Pemberdayaan Perempuan

Matrabisnis Raih Juara Favorit Kompetisi KPAB 2022

Matrabisnis Raih Juara Favorit Kompetisi KPAB 2022

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
  • Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru
  • KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan
  • OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS
  • Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.