ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, November 17, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Simak Ketentuan Turunan UU HPP Klaster PPN

Matrabisnis by Matrabisnis
10 Desember 2022
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.(ist)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.(ist)

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni: 1. Substansi baru, meliputi: a. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).

1) Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

READ ALSO

Seruan Aksi kepada Pemimpin G20 di Afrika Selatan

Wamen HAM Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Nilai HAM di Ruang Digital

ADVERTISEMENT

2) PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.

ADVERTISEMENT
  1. Pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi: 1. Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6).
  2. Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).
  3. Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10).
  4. Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12).
  1. Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).
  2. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28).
  3. Substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya, meliputi:
  4. Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4).
  5. Penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9).
  6. Penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17).
  7. Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).
  8. Penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21).
  9. Substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya, meliputi:
  10. Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  11. Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).
  12. Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM.
  13. Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.
  14. Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan.
  15. Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.
  16. Tempat pengkreditan pajak masukan.
  17. Penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.
  18. Ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak.
  19. Faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.
  20. Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.**

Editor : Yuli.S

Page 2 of 2
Prev12
Tags: dan Hubungan Masyarakat DJPDirektur PenyuluhanNeilmaldrin NoorPelayananPresiden Joko WidodoUU HPP Klaster PPN
ADVERTISEMENT
Previous Post

APRM ke 17 Luncurkan Pernyataan Singapura

Next Post

DJP Gelar Call for Paper dan Tax Conference

Related Posts

Seruan Aksi kepada Pemimpin G20 di Afrika Selatan
News

Seruan Aksi kepada Pemimpin G20 di Afrika Selatan

17 November 2025
Wamen HAM Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Nilai HAM di Ruang Digital
News

Wamen HAM Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Nilai HAM di Ruang Digital

16 November 2025
Anugerah Keterbukaan Informasi 2025 Catat Animo Tertinggi
News

Anugerah Keterbukaan Informasi 2025 Catat Animo Tertinggi

16 November 2025
Liberika Sendoyan Sapa Nusantara dalam LiberiQRIS di IKN
News

Liberika Sendoyan Sapa Nusantara dalam LiberiQRIS di IKN

15 November 2025
Jaga Stabilitas Nilai Rupiah, BI Gelar LENTERA Batas Negeri 2025
News

Jaga Stabilitas Nilai Rupiah, BI Gelar LENTERA Batas Negeri 2025

14 November 2025
670 Kasus Penipuan Online di Kalbar, Polisi Minta Bijak Gunakan Medsos
News

670 Kasus Penipuan Online di Kalbar, Polisi Minta Bijak Gunakan Medsos

13 November 2025
Next Post
DJP Gelar Call for Paper dan Tax Conference

DJP Gelar Call for Paper dan Tax Conference

Dorong India  Fokus Solusi Isu Pemberdayaan Perempuan

Dorong India  Fokus Solusi Isu Pemberdayaan Perempuan

Matrabisnis Raih Juara Favorit Kompetisi KPAB 2022

Matrabisnis Raih Juara Favorit Kompetisi KPAB 2022

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Seruan Aksi kepada Pemimpin G20 di Afrika Selatan
  • CIMB Niaga Hadirkan Wealth Xpo 2025
  • Jawara Modifikator Pamerkan Karya di Pesta Akbar HMC 2025
  • Dari Sabang Hingga Merauke, 32.373 Bikers Jalin Persaudaraan di HBD 2025
  • Wamen HAM Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Nilai HAM di Ruang Digital

Arsip

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Seruan Aksi kepada Pemimpin G20 di Afrika Selatan
  • CIMB Niaga Hadirkan Wealth Xpo 2025
  • Jawara Modifikator Pamerkan Karya di Pesta Akbar HMC 2025
  • Dari Sabang Hingga Merauke, 32.373 Bikers Jalin Persaudaraan di HBD 2025

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.