ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Januari 2, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Dampak Bencana

Matrabisnis by Matrabisnis
10 November 2022
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi kantor OJK.(ist)

Ilustrasi kantor OJK.(ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022, tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam rilisnya menjelaskan, POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini, diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.

READ ALSO

Sambut Nataru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Sederhanakan Proses, SPRINT OJK dan SPEK KSEI Disatukan

Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru, mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana, baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh LJK.

ADVERTISEMENT

Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

ADVERTISEMENT

Penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek antara lain: Luas wilayah yang terkena bencana, jumlah korban jiwa, jumlah kerugian materiil, jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana.

Selanjutnya adalah persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana, terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana. Kemudian

persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar terhadap jumlah kredit, atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana dan/atau aspek lainnya, yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini, adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DarmansyahDirektur Humas OJKOJKPeraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana
ADVERTISEMENT
Previous Post

Produksi Padi ASEM BPS 2022 Kalbar 814.743 Ton GKG

Next Post

Sambut Gelaran WSBK, XL Pastikan Jaringan 4G Prima

Related Posts

Sambut Nataru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital
Ekonomi Bisnis

Sambut Nataru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

25 Desember 2025
Sederhanakan Proses, SPRINT OJK dan SPEK KSEI Disatukan
Ekonomi Bisnis

Sederhanakan Proses, SPRINT OJK dan SPEK KSEI Disatukan

23 Desember 2025
OJK Bentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM
Ekonomi Bisnis

OJK Bentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM

23 Desember 2025
OJK Resmikan Program Dukungan Asuransi
Ekonomi Bisnis

OJK Resmikan Program Dukungan Asuransi

23 Desember 2025
Lagi, Bank Kalbar Borong Tiga Penghargaan 2025
Ekonomi Bisnis

Lagi, Bank Kalbar Borong Tiga Penghargaan 2025

20 Desember 2025
CIMB Niaga Syariah Hadirkan Tiga Produk Unggulan
Ekonomi Bisnis

CIMB Niaga Syariah Hadirkan Tiga Produk Unggulan

20 Desember 2025
Next Post
Sambut Gelaran WSBK, XL Pastikan Jaringan 4G Prima

Sambut Gelaran WSBK, XL Pastikan Jaringan 4G Prima

Polri Menebar Kebahagiaan di Panti Jompo

Polri Menebar Kebahagiaan di Panti Jompo

AHM Kampanye Keselamatan Berkendara Bagi Gen Z

AHM Kampanye Keselamatan Berkendara Bagi Gen Z

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Menutup Tahun 2025, Perekonomian Kalbar Tetap di Jalur Stabil
  • Sepanjang 2025, Balai Bahasa Kalbar Raih Pencapaian Membanggakan
  • XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi
  • Mulai 2026, Memaki Pakai Sebutan Hewan Bisa Dipidana 9 Bulan
  • Ini Cara Aktivasi Paket IM3 dan Tri agar Tetap Terhubung selama Liburan

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Menutup Tahun 2025, Perekonomian Kalbar Tetap di Jalur Stabil
  • Sepanjang 2025, Balai Bahasa Kalbar Raih Pencapaian Membanggakan
  • XLSMART dan Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi
  • Mulai 2026, Memaki Pakai Sebutan Hewan Bisa Dipidana 9 Bulan

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.