BANK nasional yang belum memenuhi modal inti Rp 3 triliun hingga akhir 2022 akan dipaksa untuk turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Sebab OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak akan memperpanjang pemenuhan modal inti senilai Rp 3 triliun itu untuk perbankan.
Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Indah Iramadhini mengatakan, jika bank masih tetap tidak mau memenuhi ketentuan ini, langkah terakhir OJK ialah memaksa bank untuk turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Pasalnya, OJK tidak akan memperpanjang pemenuhan modal inti Rp 3 triliun untuk perbankan.
“Kita tidak ada rencana relaksasi perpanjangan modal inti. Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena kita sudah memberikan banyak waktu dari tiga tahun, sepertinya cukup waktu untuk meningkatkan permodalannya,” jelas Indah, Senin 17 Oktober 2022.
Kata Indah, sanksi itu tidak akan langsung diberikan ke bank yang melanggar ketentuan tersebut. OJK tetap akan melakukan prosedur exit policy atau memberikan pilihan bagi bank yang belum memenuhi modal inti itu. Pada tahap awal, OJK akan meminta bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti untuk berkonsolidasi dengan bank besar, atau membentuk grup konglomerasi. “Bank yang kecil-kecil silakan gabung, merelakan dirinya diakuisisi bank besar atau nanti akan penggabungan atau membentuk kelompok usaha bank, silakan,” ucapnya.
Discussion about this post