ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Oktober 1, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Kemdikbudristek Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah

Matrabisnis by Matrabisnis
12 Oktober 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Aturan seragam sekolah baru untuk jenjang SD hingga SMA berlaku mulai 7 September 2022.(ist)

Aturan seragam sekolah baru untuk jenjang SD hingga SMA berlaku mulai 7 September 2022.(ist)

ADVERTISEMENT

Kewajiban mengenakan pakaian adat ini dilakukan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah, digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Sementara aturan seragam sekolah saat upacara digunakan pada hari pelaksanaan upacara bendera dan harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa: Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah. Bagian depan topi menggunakan  logo Tut Wuri Handayani

READ ALSO

Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus

OJK Cabut Izin Usaha PT CSIF

Peraturan tersebut menyatakan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali siswa. Sementara pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa, dengan memprioritaskan siswa yang dinilai kurang mampu secara ekonomi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban ataupun memberikan beban pada orang tua siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru, pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada ketentuan pada Permendikbud No. 50 Tahun 2022.

Pemerintah daerah dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan dan Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kemdikbudristekseragam sekolah
ADVERTISEMENT
Previous Post

XL akan Wujudkan Layanan Internet Tercepat

Next Post

PLN dan Serikat Pekerja Sepakati Transformasi Perusahaan

Related Posts

Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus
News

Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus

1 Oktober 2026
OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan
News

OJK Cabut Izin Usaha PT CSIF

1 Oktober 2026
Perluas Layanan MBG ke Wilayah 3T, BGN Siapkan 480 Dapur SPPG
News

Perluas Layanan MBG ke Wilayah 3T, BGN Siapkan 480 Dapur SPPG

1 Oktober 2026
BPKP Dorong Peningkatan Kapabilitas APIP
News

BPKP Dorong Peningkatan Kapabilitas APIP

1 Oktober 2026
Desa Sejahtera Astra Bengkaung Diresmikan, Dorong Potensi Desa Berkelanjutan
News

Desa Sejahtera Astra Bengkaung Diresmikan, Dorong Potensi Desa Berkelanjutan

27 September 2026
Dukung Penanganan Karhutla di Kubu Raya, PT Pegadaian Salurkan 50 Unit Bantuan Perlengkapan dan Vitamin untuk Petugas Lapangan
News

Dukung Penanganan Karhutla di Kubu Raya, PT Pegadaian Salurkan 50 Unit Bantuan Perlengkapan dan Vitamin untuk Petugas Lapangan

26 September 2026
Next Post
PLN dan Serikat Pekerja Sepakati Transformasi Perusahaan

PLN dan Serikat Pekerja Sepakati Transformasi Perusahaan

CMSE 2022, Dukungan Pasar Modal Menuju Ekonomi Kuat

CMSE 2022, Dukungan Pasar Modal Menuju Ekonomi Kuat

XL Satu Kobalorasi Catchplay+ Hadirkan Film Blockbuster

XL Satu Kobalorasi Catchplay+ Hadirkan Film Blockbuster

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus
  • OJK Cabut Izin Usaha PT CSIF
  • Perluas Layanan MBG ke Wilayah 3T, BGN Siapkan 480 Dapur SPPG
  • BPKP Dorong Peningkatan Kapabilitas APIP
  • RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan Vikram Sinha

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.