KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berlaku mulai 7 September 2022. Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kemdikbudristek menyebut, aturan mengenai pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan, seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa.
Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah. Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Adapun ketentuan seragam sekolah tersebut, terdiri dari model dan warna seragam nasional. Khusus di jenjang SD/SDLB baju seragamnya berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Seragam Pramuka : Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah, dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai keyakinannya.
Aturan baru dari Kemdikbudristek ini juga mengatur pakaian adat yang harus dikenakan pelajar sekolah. Model dan warnanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa, atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Discussion about this post