ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Mei 5, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Tegaskan Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan

Matrabisnis by Matrabisnis
11 Oktober 2022
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Ilustrasi kantor OJK.(ist)

Ilustrasi kantor OJK.(ist)

ADVERTISEMENT

Hal ini tertuang pada Pasal 48 ayat (4) yang berbunyi bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

Kata Sekar,  OJK selalu mengingatkan perusahaan pembiayaan untuk menaati ketentuan ini, baik secara langsung ataupun melalui asosiasi perusahaan pembiayaan, dan meminta perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan sesuai ketentuan.

READ ALSO

Untan Hadirkan Edukasi Statistik Literasi Data Series 4

Dies Natalis ke-67 Untan Resmi Dibuka, Hadirkan Untan Collaborative Festival Penuh Inovasi

Namun di sisi lain, Sekar juga meminta konsumen untuk memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. “Secara berimbang, konsumen juga harus memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya kepada lembaga jasa keuangan,” imbuhnya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.

“Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK,” kata dia.

Sarjito menjelaskan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector. Jadi, di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda. “Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya,” tegas dia.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurut Sarjito, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum. “Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi,” katanya.

Namun begitu, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK. Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Dia memprediksi, ketika POJK ini disosialisasikan jumlah aduan bisa jadi meningkat. Hal ini dapat terjadi. Tandanya masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar. “Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar,” ucapnya.

Sarjito berpesan, agar masyarakat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan. “Kalau tidak jelas bisa tanya ke OJK, kami sediakan berbagai macam kanal dari mulai telepon, Whatsapp untuk rekonfirmasi saja,” katanya. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: debt collectorDeputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJKOJKSarjitoSekar Putih Djaroturu Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pebalap Honda Raih Podium Tertinggi di ARRC Sepang 

Next Post

XL akan Wujudkan Layanan Internet Tercepat

Related Posts

Untan Hadirkan Edukasi Statistik Literasi Data Series 4
News

Untan Hadirkan Edukasi Statistik Literasi Data Series 4

5 Mei 2026
Dies Natalis ke-67 Untan Resmi Dibuka, Hadirkan Untan Collaborative Festival Penuh Inovasi
News

Dies Natalis ke-67 Untan Resmi Dibuka, Hadirkan Untan Collaborative Festival Penuh Inovasi

4 Mei 2026
Rektor Untan Lepas 34 Calon Jamaah Haji, Doakan Kelancaran dan Kesehatan selama Ibadah
News

Rektor Untan Lepas 34 Calon Jamaah Haji, Doakan Kelancaran dan Kesehatan selama Ibadah

4 Mei 2026
Untan Peringati Hardiknas, Rektor Tekankan Pendidikan Tinggi Inklusif dan Berdampak bagi Masyarakat
News

Untan Peringati Hardiknas, Rektor Tekankan Pendidikan Tinggi Inklusif dan Berdampak bagi Masyarakat

4 Mei 2026
Untan Resmikan Daycare Kita, Hadirkan Layanan Terpadu Dukung Produktivitas dan Kesehatan
News

Untan Resmikan Daycare Kita, Hadirkan Layanan Terpadu Dukung Produktivitas dan Kesehatan

2 Mei 2026
Harian Berkat Peringati HUT ke-27 dengan Aksi Donor Darah
News

Harian Berkat Peringati HUT ke-27 dengan Aksi Donor Darah

2 Mei 2026
Next Post
XL akan Wujudkan Layanan Internet Tercepat

XL akan Wujudkan Layanan Internet Tercepat

Kemdikbudristek Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah

Kemdikbudristek Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah

PLN dan Serikat Pekerja Sepakati Transformasi Perusahaan

PLN dan Serikat Pekerja Sepakati Transformasi Perusahaan

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Gelar HARRIS SIMPATI Fun Run 2026, Telkomsel Ajak Warga Pontianak Lari Sambil Lakukan Aksi Plogging dan Tanam Pohon
  • Untan Hadirkan Edukasi Statistik Literasi Data Series 4
  • OJK Terapkan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi
  • Akun Aset Kripto Capai 21 Juta Lebih, Nilai Transaksi Rp 482,23 Triliun
  • BI Kalbar Optimis, Saprahan Khatulistiwa Beri Kinerja Positif

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Gelar HARRIS SIMPATI Fun Run 2026, Telkomsel Ajak Warga Pontianak Lari Sambil Lakukan Aksi Plogging dan Tanam Pohon
Lifestyle

Gelar HARRIS SIMPATI Fun Run 2026, Telkomsel Ajak Warga Pontianak Lari Sambil Lakukan Aksi Plogging dan Tanam Pohon

by Matrabisnis
5 Mei 2026
0

Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya gaya hidup sehat telah menempatkan olahraga lari sebagai salah satu aktivitas favorit yang efektif mempererat...

Read more
Untan Hadirkan Edukasi Statistik Literasi Data Series 4

Untan Hadirkan Edukasi Statistik Literasi Data Series 4

5 Mei 2026
OJK Terapkan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi

OJK Terapkan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi

5 Mei 2026
Akun Aset Kripto Capai 21 Juta Lebih, Nilai Transaksi Rp 482,23 Triliun

Akun Aset Kripto Capai 21 Juta Lebih, Nilai Transaksi Rp 482,23 Triliun

5 Mei 2026
BI Kalbar Optimis, Saprahan Khatulistiwa Beri Kinerja Positif

BI Kalbar Optimis, Saprahan Khatulistiwa Beri Kinerja Positif

4 Mei 2026

Recent Posts

  • Gelar HARRIS SIMPATI Fun Run 2026, Telkomsel Ajak Warga Pontianak Lari Sambil Lakukan Aksi Plogging dan Tanam Pohon
  • Untan Hadirkan Edukasi Statistik Literasi Data Series 4
  • OJK Terapkan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi
  • Akun Aset Kripto Capai 21 Juta Lebih, Nilai Transaksi Rp 482,23 Triliun

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.