Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga, dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana membantah pernyataan tersebut. Menurut dia, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait penghapusan daya listrik 450 VA.
“Sepemahaman saya, itu bukan kesepakatan,” ucap Dadan.
Menurut Dadan, Pemerintah, akan terus berupaya menyalurkan subsidi listrik agar tepat sasaran, salah satunya kepada rumah tangga dengan daya listrik 450 VA. “Narasi lengkapnya adalah, bahwa subsidi itu harus semakin tepat sasaran, termasuk untuk kelompok 450 VA,” imbuh Dadan.
Pernyataan resmi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, mengakhiri kegaduhan wacana penghapusan daya listrik untuk golongan pelanggan dengan daya 450 VA, yang notabene merupakan kelompok rumah tangga miskin ini, sekaligus menghilangkan keresahan masyarakat. **
Editor : Yuli.S
Discussion about this post