Dalam Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2022, Presiden Jokowi memberikan 5 arahan. Pertama memperkuat identifikasi sumber tekanan inflasi di daerah melalui pemanfaatan data mikro dan makro serta data detail. Ke dua, memperluas Kerja Sama Antar Daerah (KAD) guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antar wilayah. TPIP dan TPID perlu mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit serta menjadi fasilitator untuk mendorong kerja sama antar daerah dalam pengendalian inflasi.
Ke tiga menurunkan biaya transportasi, dengan memanfaatkan fasilitas distribusi perdagangan antar daerah dan termasuk menurunkan harga tiket pesawat dengan menambah jumlah pesawat. Ke empat mengoptimalkan pengunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah. Ke lima mempercepat penyerapan APBD untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai tindak lanjut arahan presiden RI dalam rakornas, pada 10 Agustus 2022, Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP). GNPIP merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama Bank Indonesia, Tim Pengendali Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID), pelaku industri, serta masyarakat untuk mengelola tekanan inflasi dari sisi suplai dan mendorong produksi dalam rangka mendukung ketahanan pangan secara integratif, masif, dan berdampak nasional.
“Implementasi GNPIP dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia termasuk Kalimantan Barat,” jelas Agus. **
Pewarta/Editor : Yuli.S
Discussion about this post