PEMERINTAH memberlakukan protokol kesehatan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri, yang meliputi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang melakukan perjalanan dari Indonesia ke luar negeri atau dari luar negeri ke Indonesia. Protokol baru ini mencakup pemberlakuan syarat vaksinasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), berlaku mulai Kamis, 1 September 2022.
Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander Kaliaga Ginting, Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut, PPLN warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis ke tiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan itu dikecualikan bagi PPLN warga negara Indonesia, dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menjalani vaksinasi berdasarkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, serta PPLN warga Indonesia yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan karena terserang Covid-19 dan telah dinyatakan tidak berisiko menularkan virus tetapi belum bisa menjalani vaksinasi dosis ke tiga.
Sedangkan PPLN yang hendak masuk ke wilayah Indonesia, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis ke dua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal. Aturan itu dikecualikan bagi PPLN dengan kondisi tertentu, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun, memiliki kondisi kesehatan khusus, dan belum bisa menjalani vaksinasi, karena baru selesai menjalankan karantina/perawatan karena terserang Covid-19.
Alexander menjelaskan, bahwa PPLN warga negara Indonesia yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dosis ke dua, atau dosis ke tiga wajib menjalani vaksinasi di pintu masuk setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Discussion about this post