Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Agus Fatoni juga berkata, bahwa penerapan aturan ini adalah untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
“Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan,” tuturnya.
Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru, lantaran dasar hukumnya sudah ditetapkan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terbit pada 22 Juni 2009.
Pada Pasal 74 Ayat 2 butir b diatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bisa dilakukan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Artinya, pemilik yang membiarkan STNK mati selama dua tahun alias tidak melakukan pembayaran biaya perpanjangan STNK, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka berisiko data kendaraannya dihapus.
Setelah data dihapus, maka kendaraan menjadi bodong dan tidak legal digunakan di jalan umum. Risiko lebih lanjut yakni kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi kembali sesuai Pasal 74 Ayat 3. **
Discussion about this post