Selain potensi pemblokiran, kata Semuel, perusahaan yang tidak mendaftar juga berpotensi dikenakan denda. Peraturan terkait hal itu, sedang disiapkan. Kominfo pun menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan aturan tersebut.
“Sekarang PP-nya sedang disiapkan dan sudah ada di tempatnya Kementerian Keuangan. Sedang dirapatkan antar-kementerian. Jadi kita langsung dari peringatan ke pemblokiran, ” tuturnya.
Semuel juga menyebut pihaknya siap membantu PSE yang kesulitan mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Kemarin kami juga membuka jika ada yang kesulitan untuk NIB dan KBLI-nya belum ada bisa mendapatkan secara manual, namun harus ditindaklanjuti secara online,” ujarnya.
Kominfo menerapkan mekanisme post-audit dalam pendaftaran PSE. Artinya, Kominfo percaya penuh, bahwa data yang disampaikan para pendaftar akurat dan benar. “Kita memberi kepercayaan penuh bahwa PSE memberi data yang sebenar-benarnya. Nanti tim akan validasi dan verifikasi. Kalau datanya tidak benar, mereka akan kena denda atau penutupan sementara,” jelasnya.
Kominfo juga mengizinkan normalisasi, jika ada perusahaan yang ingin membuka blokirnya. Syaratnya, perusahaan tersebut harus memenuhi semua ketentuan agar aksesnya bisa dibuka kembali.
“Kemarin kami juga membuka bagi mereka yang karena kesulitan NIB (Nomor Izin Berusaha) belum keluar atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) belum ada, bisa mendapatkan secara manual dan harus ditindaklanjuti online. Nanti kami akan melakukan assesment,” kata Semuel. **
Discussion about this post