ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Agustus 18, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

STNK Mati Dua Tahun, Kendaraan Menjadi Bodong

Matrabisnis by Matrabisnis
24 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
STNK yang tidak diregistrasi atau dibayar pajaknya oleh pemilik kendaraan selama dua tahun akan menjadi bodong.(net)

STNK yang tidak diregistrasi atau dibayar pajaknya oleh pemilik kendaraan selama dua tahun akan menjadi bodong.(net)

ADVERTISEMENT

“Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji.

STNKmati dua tahun dan dihapus, dasar hukumnya sudah ditetapkan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terbit pada 22 Juni 2009.

READ ALSO

Balai Bahasa Kalbar Rayakan HUT Promoklasi dalam Kebersamaan

E-Ponti Jadi Pioneer Penerapan QRIS Dinamis di Kalbar

Pada Pasal 74 Ayat 2 butir b diatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bisa dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ini artinya pemilik yang membiarkan STNK mati selama dua tahun, alias tidak melakukan pembayaran biaya perpanjangan STNK, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka berisiko data kendaraannya dihapus.

ADVERTISEMENT

Setelah data dihapus maka kendaraan menjadi bodong dan tidak legal digunakan di jalan umum. Risiko lebih lanjut, yakni kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi kembali sesuai Pasal 74 Ayat 3.

ADVERTISEMENT

Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono membenarkan aturan ini sudah ada sejak lama tetapi belum pernah diterapkan.

“Betul demikian,” kata Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono kepada media. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: bodongmati selama dua tahunstnktidak membayar pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wabah Cacar Monyet Telah Menyebar ke 72 Negara

Next Post

Bahaya Membonceng Anak Naik Motor di Depan

Related Posts

Balai Bahasa Kalbar Rayakan HUT Promoklasi dalam Kebersamaan
News

Balai Bahasa Kalbar Rayakan HUT Promoklasi dalam Kebersamaan

18 Agustus 2025
E-Ponti Jadi Pioneer Penerapan QRIS Dinamis di Kalbar
News

E-Ponti Jadi Pioneer Penerapan QRIS Dinamis di Kalbar

16 Agustus 2025
Kementerian Pertanian dan FAO Berhasil Atasi Demam Babi Afrika di Kalbar
News

Kementerian Pertanian dan FAO Berhasil Atasi Demam Babi Afrika di Kalbar

15 Agustus 2025
BPKP : Birokrasi di Pemerintahan Harus Aware dengan Angka Makro
News

BPKP : Birokrasi di Pemerintahan Harus Aware dengan Angka Makro

15 Agustus 2025
Bank Kalbar Mitra Bayar Taspen dengan Penerima Pensiun Terbanyak
News

Bank Kalbar Mitra Bayar Taspen dengan Penerima Pensiun Terbanyak

13 Agustus 2025
Astra Motor Kalbar Dukung Pelatihan Jurnalistik
News

Astra Motor Kalbar Dukung Pelatihan Jurnalistik

13 Agustus 2025
Next Post
Bahaya Membonceng Anak Naik Motor di Depan

Bahaya Membonceng Anak Naik Motor di Depan

Kominfo Siap Blokir Platform yang Tidak Mendaftar PSE

Kominfo Siap Blokir Platform yang Tidak Mendaftar PSE

Indonesia Diminta Waspada Wabah Cacar Monyet

Indonesia Diminta Waspada Wabah Cacar Monyet

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Balai Bahasa Kalbar Rayakan HUT Promoklasi dalam Kebersamaan
  • Siap Jadi Primadona, Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160 Makin Mewah
  • Topindo Terima Penghargaan Pemprov Kalbar
  • Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
  • Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Jadi Pebalap Pengganti
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Balai Bahasa Kalbar Rayakan HUT Promoklasi dalam Kebersamaan
  • Siap Jadi Primadona, Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160 Makin Mewah
  • Topindo Terima Penghargaan Pemprov Kalbar
  • Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.