Dalam Keppresnya, Presiden memberhentikan dengan hormat Tjahjo Kumolo terhitung mulai 1 Juli 2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut. Keputusan Presiden berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 12 Juli 2022 di Jakarta.
Sebelumnya, Presiden juga telah menunjuk Mahfud MD sebagai Menteri PANRB ad interim. Mahfud menjabat sejak Tjahjo Kumolo menjalani perawatan di rumah sakit sekitar akhir Juni 2022.
Posisi Mahfud selaku Menteri PANRB ad interim kemudian digantikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sejak 4 Juli hingga 15 Juli 2022, sesuai surat Menteri Sekretariat Negara nomor B596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. **
Discussion about this post