MALAYSIA ternyata masih menerapkan SMO (System Maid Online) dalam penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia), yakni sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara. Karenanya, Indonesia mengambil kebijakan untuk stop penempatan PMI ke negara jiran tersebut.
Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) Ida Fauziyah menyatakan dalam rilis yang diterima media, Kamis malam 14 Juli 2022, bahwa Indonesia stop sementara penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia, karena ditemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan SMO dan tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system).
Kata Menaker, distopnya PMI ke negeri jiran tersebut, karena kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022, yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal, sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu System Maid Online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
Discussion about this post