ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, September 1, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Mendag Terbitkan Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan

Matrabisnis by Matrabisnis
13 Juli 2022
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika meluncurkan Minyakita.(ist)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika meluncurkan Minyakita.(ist)

ADVERTISEMENT

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022, menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas.

READ ALSO

KUR Bank Kalbar Bikin Toko Sembako Sapta Meningkat Signifikan

FESyar KTI 2025 Bukan Sekadar Festival Tahunan

Mendag Zulhas berkata, kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah, dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan, berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Mendag Zulkifli Hasanminyak goreng dalam kemasanpermendag
ADVERTISEMENT
Previous Post

Uang Kertas Bergambar Jokowi Viral, BI Tegaskan Hoaks

Next Post

Squid Game Meraih Nominasi Emmy Awards 2022

Related Posts

KUR Bank Kalbar Bikin Toko Sembako Sapta Meningkat Signifikan
Ekonomi Bisnis

KUR Bank Kalbar Bikin Toko Sembako Sapta Meningkat Signifikan

31 Agustus 2025
FESyar KTI 2025 Bukan Sekadar Festival Tahunan
Ekonomi Bisnis

FESyar KTI 2025 Bukan Sekadar Festival Tahunan

30 Agustus 2025
FESyar KTI 2025 di Pontianak Tampilkan 122 Produk UMKM KTI
Ekonomi Bisnis

FESyar KTI 2025 di Pontianak Tampilkan 122 Produk UMKM KTI

30 Agustus 2025
Senyum Rekah Merekah, Bank Kalbar Bawa Usahanya Berkembang
Ekonomi Bisnis

Senyum Rekah Merekah, Bank Kalbar Bawa Usahanya Berkembang

30 Agustus 2025
Wali Kota Pontianak: Investasi Waralaba Dukung Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja
Ekonomi Bisnis

Wali Kota Pontianak: Investasi Waralaba Dukung Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja

29 Agustus 2025
Lega, Usaha Berkembang setelah Manfaatkan KUR Bank Kalbar
Ekonomi Bisnis

Lega, Usaha Berkembang setelah Manfaatkan KUR Bank Kalbar

29 Agustus 2025
Next Post
Squid Game Meraih Nominasi Emmy Awards 2022

Squid Game Meraih Nominasi Emmy Awards 2022

Indonesia Membutuhkan 600 Ribu Digital Talent

Indonesia Membutuhkan 600 Ribu Digital Talent

Gubernur BI Sebut Digitalisasi Menjadi Pilar Indonesia Maju

Gubernur BI Sebut Digitalisasi Menjadi Pilar Indonesia Maju

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Komunitas Ojol Sholat Ghoib untuk Almarhum Affan Kurniawan
  • KUR Bank Kalbar Bikin Toko Sembako Sapta Meningkat Signifikan
  • FESyar KTI 2025 Bukan Sekadar Festival Tahunan
  • FESyar KTI 2025 di Pontianak Tampilkan 122 Produk UMKM KTI
  • Senyum Rekah Merekah, Bank Kalbar Bawa Usahanya Berkembang
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Komunitas Ojol Sholat Ghoib untuk Almarhum Affan Kurniawan
  • KUR Bank Kalbar Bikin Toko Sembako Sapta Meningkat Signifikan
  • FESyar KTI 2025 Bukan Sekadar Festival Tahunan
  • FESyar KTI 2025 di Pontianak Tampilkan 122 Produk UMKM KTI

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.