OJK juga minta lakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK, dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.
Sebelumnya OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen), yang memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 POJK Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa, PUJK wajib menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan Konsumen.
Selanjutnya, menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia dan mudah dimengerti oleh Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan, menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas, memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh Konsumen.
Terakhir, menggunakan Bahasa Indonesia, dan harus disandingkan dengan bahasa asing dalam dokumen mengenai produk dan/atau layanan, dalam hal produk dan/atau layanan akan digunakan oleh calon Konsumen dan/atau konsumen negara asing.
OJK juga telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi kepada PUJK dan bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.**
Editor : Yuli.S
Discussion about this post