Tersangka diancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp15 miliar.
Saat ini korban berada di shelter BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Wilayah Kalimantan Barat, menunggu dipulangkan ke daerah asal masing-masing.**
Editor Yuli.S
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Page 2 of 2
Discussion about this post