“Kemudian, melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bersama pemangku kepentingan terkait telah menyelamatkan keuangan negara/daerah sejumlah total Rp35.965.210.077.508,” kata Ghufron.
KPK meyakini, bahwa menjadi ASN justru merupakan peluang baru dalam pemberantasan korupsi melalui berbagai strategi dan kolaborasi dengan tetap menjaga independensi lembaga.
Menurut Ghufron, KPK tidak hanya mengedepankan salah satu strategi pemberantasan korupsi saja, namun juga memberikan bobot yang proporsional terhadap tiga strategi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Kami menyebutnya dengan istilah Trisula Pemberantasan Korupsi yang dijalankan secara simultan, terintegrasi satu sama lain, mewujudkan sinergi, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sehingga tercipta sebuah orkestrasi pemberantasan korupsi,” ucapnya. **
Editor Yuli.S
Discussion about this post