Perubahan Pasal 72 mengatur mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada Presiden. Baca juga: IGJ soroti penerapan deregulasi dalam RUU Cipta Kerja Pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada Presiden.
Perubahan penjelasan Pasal 78 mengatur mengenai penerapan raperda provinsi. Perubahan Pasal 85 mengatur mengenai pengundangan.
Perubahan penjelasan Pasal 95 memasukkan mengenai penyandang disabilitas. Perubahan penjelasan Pasal 95A mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan undangundang.
Perubahan Pasal 96 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Selain itu, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97C, dan Pasal 97D mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah, serta evaluasi regulasi.
Perubahan Pasal 98 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analis hukum selain perancang peraturan perundang-undangan. Perubahan Pasal 99 yang mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang, perda provinsi, dan perda kabupaten/kota selain perancang peraturan perundang-undangan.
Perubahan penjelasan umum serta perubahan Lampiran I Bab II huruf D mengenai naskah akademik, perubahan Lampiran II mengenai teknik perancangan peraturan perundang-undangan. ** ant
Discussion about this post