ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Maret 30, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

BI Terbitkan Ketentuan Penggunaan Rupiah

Matrabisnis by Matrabisnis
11 Mei 2022
in Ekonomi Bisnis, News
Reading Time: 1 min read
A A
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

ADVERTISEMENT

BANK Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional, berlaku efektif pada 27 April 2022.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi Selasa, mengatakan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional.

READ ALSO

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar

ADVERTISEMENT

Dampak dari kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional tersebut, diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.

ADVERTISEMENT

Substansi pengaturan dalam ketentuan meliputi prinsip utama penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional, yakni penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan jika digunakan di luar NKRI, penggunaannya dapat dilakukan terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bank IndonesiaDirektur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin HaryonoKebijakan Penggunaan RupiahrupiahRupiah pada kegiatan internasional
ADVERTISEMENT
Previous Post

Man City Sepakat Transfer Pembelian Erling Haaland

Next Post

Kejati Kalbar Masih Kejar Sembilan DPO Tipikor

Related Posts

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
News

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

28 Maret 2026
OJK Akhiri Kebijakan Stimulus untuk Dampak Covid-19
News

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar

28 Maret 2026
Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA
News

Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA

28 Maret 2026
Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

28 Maret 2026
Waspadai Godzilla El Nino, Cuaca akan Semakin Panas
News

Waspadai Godzilla El Nino, Cuaca akan Semakin Panas

25 Maret 2026
Terkait Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 8.618 Rekening
Ekonomi Bisnis

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

25 Maret 2026
Next Post
Kejati Kalbar Masih Kejar Sembilan DPO Tipikor

Kejati Kalbar Masih Kejar Sembilan DPO Tipikor

Penerima Vaksin Dosis Ketiga Capai 41,13 Juta Jiwa

Penerima Vaksin Dosis Ketiga Capai 41,13 Juta Jiwa

Indonesia Mulai Bertransisi ke Fase Endemi

Indonesia Mulai Bertransisi ke Fase Endemi

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
  • OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar
  • Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA
  • Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional
  • Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
News

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

by Matrabisnis
28 Maret 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT...

Read more
OJK Akhiri Kebijakan Stimulus untuk Dampak Covid-19

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar

28 Maret 2026
Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA

Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA

28 Maret 2026
Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

28 Maret 2026
Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G

Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G

27 Maret 2026

Recent Posts

  • Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
  • OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar
  • Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA
  • Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.