KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, kasus pencucian uang di Indonesia paling banyak ditemukan dalam tindak pidana jenis korupsi dan tindak pidana narkotika.
“Tindak pidana korupsi dan narkotika itu adalah kedua hasil peta risiko National Risk Assesment (NRA) kami dan ini sudah diubah beberapa kali metodenya sampai tiga kali dan menunjukkan hasil yang sama,” ungkap Ivan dalam media gathering di Jakarta, Kamis.
Selain kedua tindak pidana tersebut, kasus pencucian uang ditemukan dalam tindak pidana kejahatan kehutanan, perpajakan, perbankan, pasar modal, dan lain-lain.
Maka dari itu, dirinya menjelaskan seluruh tindak pidana tersebut menjadi tantangan PPATK yang diformulasikan berdasarkan NRA yang dibuat bersama dengan 18 instansi lainnya.
Discussion about this post