Dia menilai, tersangka juga termasuk menyulitkan penyidik dan tidak kooperatif. Sebelumnya, JI ditangkap di Jakarta Barat, sekira pukul 19.00 WIB Senin malam 28 Maret lalu di suatu kafe setelah namanya sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.
Polda Kalimantan Barat memasukkan namanya ke dalam daftar itu atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019, saat dia menjadi direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan itu.
JI sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil polisi, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan. “Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI,” katanya.
Kasus dugaan korupsi itu mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, menggeledah satu ruangan di Dinas PUPR Kalimantan Barat pada 30 September 2020, dan hingga kini Polda Kalimantan Barat sudah menahan empat tersangka termasuk JI dengan kerugian negara sekira Rp 8,7 miliar. **
Discussion about this post