ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Oktober 19, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Eks Pejabat OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas

Kasus Korupsi Dana Jiwasraya senilai Rp 16,807 Triliun

Matrabisnis by Matrabisnis
7 April 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Terdakwa mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi divonis bebas. (net)

Terdakwa mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi divonis bebas. (net)

ADVERTISEMENT

Fakhri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga mengetahui adanya pelanggaran yang telah dilakukan 13 perusahaan manajer investasi, yaitu investasi lebih 10 persen untuk reksadana konvensional dan 20 persen untuk reksadana syariah dalam pengelolaan dana Jiwasraya. Padahal, Fakhri berperan sebagai pengawas investasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung lalu menuntut Fakhri untuk dipidana selama 8 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

READ ALSO

PPIIBT Untan Raih Penghargaan Inkubator Bisnis Berkembang AIBI Awards 2025

Mahasiswa Untan Ciptakan PostureTrack

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juni 2021 menyatakan bahwa Fakhri terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fakhri pada tanggal 27 September 2021 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Setidaknya sudah adanya 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi Jiwasraya.

ADVERTISEMENT

Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang divonis 20 tahun penjara, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang divonis 18 tahun penjara.

Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang divonis 20 tahun penjara, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup serta pemilik Maxima Grup Heru Hidayat yang juga divonis seumur hidup. ** Ant

Page 2 of 2
Prev12
Tags: 807 triliunDesnayetiFakhri HilmiKepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Korupsi Rp 16majelis kasasiVonis bebas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mudik Lebaran Menjadi Ujian Indonesia

Next Post

Rusia Kesulitan Melunasi Utangnya

Related Posts

PPIIBT Untan Raih Penghargaan Inkubator Bisnis Berkembang AIBI Awards 2025
News

PPIIBT Untan Raih Penghargaan Inkubator Bisnis Berkembang AIBI Awards 2025

17 Oktober 2025
Mahasiswa Untan Ciptakan PostureTrack
News

Mahasiswa Untan Ciptakan PostureTrack

15 Oktober 2025
Program Pelindo Mengajar Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan
News

Program Pelindo Mengajar Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

15 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner LPS 2025 – 2030
News

Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner LPS 2025 – 2030

9 Oktober 2025
BPKP Serahkan Laporan Eksekutif Daerah ke Gubernur Kalbar
News

BPKP Serahkan Laporan Eksekutif Daerah ke Gubernur Kalbar

8 Oktober 2025
Ini Jawara Film Pendek Keselamatan Berkendara dari Yayasan AHM
News

Ini Jawara Film Pendek Keselamatan Berkendara dari Yayasan AHM

4 Oktober 2025
Next Post
Rusia Kesulitan Melunasi Utangnya

Rusia Kesulitan Melunasi Utangnya

Hasil Liga Europa Didominasi Seri

Hasil Liga Europa Didominasi Seri

Mahendra Siregar Terpilih sebagai Ketua DK OJK 2022-2027

Mahendra Siregar Terpilih sebagai Ketua DK OJK 2022-2027

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Gerakan #Cari_aman SMK Al-Madani Pontianak Bersama Asmo Kalbar
  • CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia
  • Rochma : Tahun 2025 Jadi Tahun Membanggakan bagi Kalbar
  • Fin Expo 2025 Momentum Mengenal Layanan Keuangan
  • Sisternet Festival 2025 Resmi Dibuka
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Gerakan #Cari_aman SMK Al-Madani Pontianak Bersama Asmo Kalbar
  • CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia
  • Rochma : Tahun 2025 Jadi Tahun Membanggakan bagi Kalbar
  • Fin Expo 2025 Momentum Mengenal Layanan Keuangan

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.