Kenapa pinjol ilegal ini sulit diberantas. Kata Maulana, operasional yang mereka lakukan melalui internet yang operasionalnya sebagian besar berasal dari luar negeri, sehingga sulit dilacak. Selain itu, penangkapan pelaku pinjol ilegal ternyata belum mampu memberikan efek jera, dan masih banyak yang berani beroperasi.
“Aplikasi pinjol ilegal yang telah ditutup oleh Kemenkominfo pun dapat muncul lagi dengan nama, logo dan ciri lainnya yang berbeda,” jelas Maulana.
Yang terbaru, Google kini telah membuat kebijakan, bahwa hanya perusahaan yang mendapat izin OJK saja yang bisa mengunggah aplikasi di PlayStore.
Maulana mengakui, peran media dalam menyampaikan informasi yang cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat luas merupakan tugas yang sangat penting dalam rangka meningkatkan literasi, baik itu pemahaman masyarakat terhadap isu-isu terkini maupun strategis, seperti maraknya pemberitaan terkait pinjol ilegal, yang banyak merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Peran insan media dalam menyampaikan Informasi yang cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat luas merupakan tugas yang sangat penting dalam rangka meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu terkini dan strategis, seperti maraknya pemberitaan terkait pinjaman online illegal yang banyak merugikan dan meresahkan masyarakat,” ucap Maulana.
Dia meyakinkan, bahwa OJK selaku lembaga yang diberikan amanat oleh undang-undang sebagai regulator industri jasa keuangan, senantiasa selalu memperhatikan dan menjamin kenyamanan serta keamanan masyarakat yang menjadi konsumen dari industri tersebut.
“Kami berharap, tidak ada lagi masyarakat yang merasa tertipu, dirugikan atau ditindas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pinjaman online illegal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing berujar, sebenarnya pinjol merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang memerlukan pendanaan cepat, yang tidak bisa di layani oleh sektor formal. Saat ini, lembaga pinjam-meminjam berbasis sistem informasi yang terdata di OJK, sebanyak 104 yang melayani 70 juta lebih peminjam dengan total pinjaman mencapai Rp 263 triliun.
“ Ya, saat ini sudah melayani lebih dari 70 juta peminjam dengan total pinjaman mencapai Rp 263 triliun. Kita melihat, betapa pentingnya pinjaman online untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana,” ucap Tongam.
Kendati saat ini pinjol menjadi langkah solutif mengatasi permasalahan keuangan masyarakat, namun dalam pelaksanaannya ternyata banyak dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab untuk menawarkan pinjol ilegal. Faktanya, keberadaan pinjol ilegal jauh lebih banyak ketimbang platform legal itu sendiri. Data menyebut, ada 3.631 pinjol ilegal yang telah ditutup, sementara yang legal dan tercatat di OJK hanya 104 perusahaan saja.
“Mereka yang ilegal itu memberikan penawaran dengan sangat mudah kepada masyarakat, dan mereka sangat diterima karena kemudahan akses yang diberikan. Untuk transaksi pinjaman hanya bermodal KTP dan foto diri saja. Namun kemudahan itu akhirnya menjebak masyarakat itu sendiri, terutama ketika terjadi gagal bayar,” kata Tongam.
Dia juga mengimbau masyarakat, jika memerlukan dana, agar berhati-hati dalam memanfaatkan pinjol sebagai langkah solutif mengatasi masalah keuangan. Pilihlah pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.
“Peran media pun sebagai jembatan informasi dan edukasi, menjadi sangat penting untuk menginformasikan kepada masyarakat agar lebih paham dampak yang ditimbulkan akibat melakukan transaksi dengan pinjol ilegal,” ucap Tongam. **
Berita ini telah terbit di Tabloid Matra Bisnis Edisi November 2021
Discussion about this post