Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan data 69 profil pegawai berisiko di Kemenkeu. Mereka terdiri dari pegawai berisiko sedang dan tinggi yang saat ini sedang dilakukan investigasi dan permintaan keterangan.
“Dalam menangani pegawai negeri, kami melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Di sini, hukuman-hukuman yang kita lakukan mengacu kepada Undang-undang dan PP tersebut,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menko Polhukkam, Mahfud MD di kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu 11 Maret 2023.
Menkeu menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pengecekan, surat dari PPATK kepada Kementerian Keuangan dari 2007 hingga 2023 mencapai 266 surat. Dari 266 surat PPATK ini sebetulnya 185 nya adalah permintaan dari Kementerian Keuangan.
“Seluruh surat dari PPATK yang dikirim ke kami, baik itu adalah permintaan dari kami (185 surat) atau yang merupakan inisiatif PPATK (81 surat) semuanya ditindaklanjuti,” kata Menkeu.
Dari informasi tersebut, 352 pegawai menerima hukuman disiplin (126 kasus). 86 kasus dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 16 kasus dilimpahkan ditindaklanjuti APH. 31 kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada informasi atau menyangkut pegawai non Kemenkeu.
Discussion about this post