HINGGA 26 Agustus 2022, OJK telah menerima 199.111 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 8.771 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50 persen merupakan pengaduan sektor IKNB (Industri Keuangan Non Bank), 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
“Jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan,” ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam siaran pers, Senin, 5 September 2022.
Kata Dian, OJK telah mengoptimalkan peran 408 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 34 Provinsi dan 374 Kabupaten/Kota. Program TPAKD tersebut antara lain Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR, yang telah menjangkau 337.490 debitur, dengan nominal penyaluran Rp 4,4 triliun, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) 49,6 juta rekening atau 76,7 persen dari total pelajar, total nominal tabungan Rp 27,7 triliun, dan program business matching lainnya.
Di tengah kinerja positif perekonomian dan industri jasa keuangan, OJK tetap mewaspadai simpul-simpul risiko, yang dapat mempengaruhi kinerja industri jasa keuangan, terutama disebabkan pelemahan ekonomi dan ketidakpastian pasar keuangan global yang akan masih tinggi ke depannya.
“Kami juga mencermati sedikit kenaikan rasio NPL untuk kredit restrukturisasi Covid-19 dari 6,44 persen pada Juni 2022 menjadi 7,10 persen pada Juli 2022,” tutur Dian.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan, khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang dinilai sampai saat ini masih perlu dibantu untuk melanjutkan pemulihan, termasuk dalam hal ini adalah dukungan kepada UMKM maupun daerah tertentu.
Discussion about this post