Penipuan digital masih marak terjadi di mana-mana. Laporan penipuan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar hingga April 2026 terdata sejumlah 4.163 kasus penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 124 miliar.
Kasus terbanyak terjadi di Kota Pontianak, sebanyak 1.640 dengan kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 48.318.600.638. Modus penipuannya juga beragam, terbanyak adalah penipuan transaksi belanja (jual beli online) yang mencatat jumlah laporan sebanyak 1.298 kasus.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati mengungkapkan, data yang tercatat tersebut merupakan laporan yang dihimpun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode November 2024 hingga 30 April 2026.
Sementara di tingkat nasional, sepanjang periode tersebut kerugian masyarakat mencapai angka Rp 12 triliun dengan lebih dari 225 ribu hingga ratusan ribu kasus yang dilaporkan ke IASC.
“Penipuan digital ini masih menjadi ancaman serius seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital,” kata Rochma dalam diskusi santai bersama media di kantor OJK Pontianak, Selasa 6 Otober 2026.
Ia mengungkapkan, beragam modus penipuan yang dialami masyarakat di daerah ini selain jual beli online, adalah penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan penawaran kerja, penipuan investasi, penipuan melalui media sosial, penipuan mendapatkan hadiah, phising, social engineering, pinjaman online fiktif dan APK (Android Package Kit) via Whatsap.
Laporan pengaduan masyarakat setiap hari diterima OJK Kalbar rerata sepuluh kasus. Sementara secara nasional, IASC setiap harinya menerima laporan penipuan digital di angka 700 hingga 1.000 kasus per hari. Pulau Jawa mencatatkan jumlah laporan terbanyak, yaitu lebih dari 303 ribu laporan.
Tindakan cepat telah dilakukan IASC dengan melakukan verifikasi lebih dari 1,27 juta rekening serta memblokir 702.88 rekening dan berhasil menahan sekira Rp 811,1 miliar.









Discussion about this post